Tragedi Zakat Pasuruan : Niat Berbuat Baik, Berbuah Hukuman
Liputan6.com, Pasuruan: Ahmad Faruk, terdakwa kasus zakat maut yang menewaskan 21 orang pada September 2008 di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (2/6). Ia terbukti bersalah telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Archives
- June 2009 (13)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS