Mhtimalang's Blog

Just another WordPress.com weblog

Sistem Pelayanan Kesehatan di Masa Khilafah

 Oleh : Toreni (Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang)

 Beragam pemberitaan terkait kasus Prita Mulyasari vs.Rumah Sakit Omni seakan sudah seperti kacang goreng di layar kaca. Kasus ini merembet menjadi isu penyuapan, penangkapan, bahkan pencopotan jabatan. Jika dipandang dari sudut yang berbeda, yang kita dengar hanyalah yang tampak di permukaan. Menilik keluh kesah Prita dalam suratnya, semua kejadian ini berawal dari kebijakan pelayanan kesehatan yang buruk dan sistem yang turut andil di dalamnya.

 Tulisan ini akan memaparkan apa dan bagaimana konsep Islam di masa kekhilafahan mengatur masalah pelayanan kesehatan. Dari sini kita dapat membandingkan perbedaan sistem saat ini dan sistem di era kekhilafahan dalam mengatur pelayanan kesehatan.

 

Islam memandang kesehatan sebagai bagian dari hak dasar manusia. Kebutuhan akan kesehatan tak ubahnya seperti kebutuhan akan pangan. Rasulullah bersabda,

 Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya, aman jiwa, jalan dan rumahnya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).

 Perhatian yang besar terhadap masalah kesehatan telah ditekankan sejak masa kenabian. Rasulullah SAW.  pernah ditemui oleh 8 orang dari Urainah yang hendak bergabung menjadi warga negara Khilafah di kota Madinah. Saat itu, kedelapan orang tersebut dalam keadaan sakit. Rasulullah lantas meminta mereka dirawat di dekat kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’ sampai sehat dan pulih kembali. Ketika dihadiahi seorang dokter oleh Muqauqis, Raja Mesir, beliau meminta dokter tersebut segera memberikan pengobatan kepada seluruh warga Madinah secara gratis 1.

 Konsep rumah sakit di masa kekhilafahan digagas oleh khalifah Al Walid bin Abdul Malik (705-715 M), dari dinasti Umayyah. Konsep rumah sakit ini memang bukanlah satu-satunya di dunia, sebelumnya sudah ada rumah sakit Hotel Deu Lyon dan Hotel Deu Paris di Eropa2. Akan tetapi, Islamlah yang memperkenalkan rumah sakit berstandar tinggi untuk pertama kalinya. Pada awal kejayaan Islam, tepatnya pada era kekuasaan Harun Ar-rasyid (786 M-809 M), dibangun rumah sakit Baghdad. Kemudian rumah sakit Bimaristan oleh Nuruddin di abad XI M. Sampai abad XIII, telah telah tersebar rumah sakit-rumah sakit di sepanjang jazirah Arab hingga ke Cordoba, Spanyol 3.

 Standar yang tinggi terlihat dari pelayanan kesehatannya yang tidak membedakan warna kulit, status sosial, dan agama.  Britannica Encyclopedia menyebutkan:

 The Arabs established hospitals in Baghdad and Damascus and in Córdoba in Spain. Arab hospitals were notable for the fact that they admitted patients regardless of religious belief, race, or social order2.

 Baik pasien yang kaya maupun yang miskin, yang arab maupun non-ajami, seluruhnya mendapat pelayanan yang setara. Tak ada pemisahan bangsal antara pasien kaya dan pasien kurang mampu. Yang ada hanyalah pemisahan bangsal laki-laki dan perempuan. Dokter perempuan melayani pasien perempuan, dokter pria melayani pasien pria4.

 Untuk pertama kalinya pula, rumah sakit Islam menerapkan pencatatan penyakit pasien, atau yang sekarang lebih dikenal dengan rekam medis. Rumah sakit Islam juga berfungsi untuk menempa tenaga-tenaga kesehatan sebagaimana rumah sakit pendidikan pada masa kini. Mahasiswa kedokteran di era kekhilafahan belajar di rumah sakit Islam dan tinggal di asrama yang disediakan di dalam kompleks rumah sakit 4.

 Dokter dan perawat berasal dari semua agama. Hanya dokter-dokter yang memenuhi kualifikasi yang diperbolehkan bekerja di rumah sakit. Khalifah Al-Mughtadir  pada era Abbasiyah memerintahkan dokter istana, Sinan Ibn Thabil, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Abu Osman Sa’id Ibnu Yaqub menyeleksi dokter-dokter di Damaskus, Makkah, dan Madinah4.

 Kesehatan merupakan salah satu bidang di bawah divisi pelayanan masyarakat (Mashalih an-Nas)5. Pembiayaan rumah sakit seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Dokter dan perawat digaji oleh khalifah4. Dananya diambil dari Baitul Maal dari pos harta kepemilikan negara (kharaj, jizyah, harta waris yang tidak dapat diwariskan kepada siapapun, dan lain-lain) dan pos harta kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam, energi, mineral, tanah, dan sebagainya)1. Pelayanan kesehatan gratis bagi pasien tidak hanya diterapkan saat kekhilafahan mencapai puncak kejayaannya, melainkan sudah diterapkan sejak awal kemunculan rumah sakit Islam4.  

 Di masa sekarang, kesehatan dianggap sebagai suatu komoditas yang layak diperjualbelikan. General Agreement on Trade Service menegaskan bahwa kesehatan kini telah menjadi jasa komersial 6.  Jika ingin sakit, Anda harus siap dengan tabungan yang besar. Hal ini jauh bertentangan dengan prinsip yang dianut pada masa kekhilafahan. Pelayanan kesehatan tidak ditujukan untuk meraih nilai materi, tetapi ditujukan demi mendapat ridla Allah semata.

 Selama enam abad lebih, Khilafah memberi teladan bangsa-bangsa lain dengan sistem pelayanan kesehatannya yang paripurna. Sungguh, ini membuktikan bahwa sistem Islam sejak dahulu telah memiliki pola pengaturan yang luar biasa terhadap segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam hal kesehatan. Lantas, apa yang kini menjadikan kita berkiblat pada sistem lain?

 1         Utsman, Muhammad, & Abdurrahman, Yahya. 2009. Kebijakan Kesehatan di Masa Khilafah, (online), (http://pro-syariah.blogspot.com/2009/02/kebijakan-khilafah-di-bidang-kesehatan.html, diakses Juni 2009).

2         Britannica Online Encyclopaedia. Hospitals, (online), (http://www.britannica.com/EBchecked/topic/272626/hospital, diakses Juni 2009).

3         Arafa, Hossam. 2000. Hospital in Islamic History, (online) (http://members.tripod.com/worldupdates/newupdates10/id119.htm, diakses Juni 2009).

4         Republika.  18 Maret, 2009. Bimaristan, Konsep Ideal Rumah Sakit Islam.

5         Hizbut Tahrir. 2009. Manifesto Hizbut Tahrir

6         Sinclair, Scott, & Otto, Jim Grieshaber. 2002. WTO Services Treaty Expanding into Public Services and Domestic Regulation, Areas Thought Off-limits to International Trade Agreements, (online), (http://www.policyalternatives.ca/editorials/2002/03/editorial338/?pa=A2286B2A, diakses Juni 2009)

June 15, 2009 - Posted by | Opini

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.