“Tipu-tipu” Pendidikan Gratis
oleh : Munawaroh, S.Pd (Anggota MHTI Malang, Guru di SMK Negeri)
A. Makna Pendidikan Gratis
Akhir-akhir ini ada iklan menarik di televisi. Bagi kita dan masyarakat, iklan itu sangat menggiurkan, yaitu iklan sekolah gratis. Iklan yang diperankan oleh Cut Mini dan kawan-kawannya, seolah-olah ingin mengangkat derajat pendidikan masyarakat di Indonesia. Karena akhir-akhir ini keinginan masyarakat Indonesia untuk melanjutkan sekolah semakin menurun, karena tingginya biaya masuk sekolah.
Ada yang mengartikan pendidikan gratis adalah tidak membayar uang sekolah berikut segala keperluannya seperti buku, seragam, dan transportasi. Ada pula yang mengartikan pendidikan gratis hanya meliputi biaya operasional sekolah.
Pengertian Wajar Dikdas gratis versi pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), hanya mencakup biaya operasional sekolah seperti uang sekolah dan gaji guru, serta biaya investasi yang meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap yang penggunaannya lebih dari satu tahun.
Sedangkan biaya transportasi siswa dari rumah ke sekolah masih dibebankan pada orangtua murid. Dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya operasional sekolah seperti uang sekolah, gaji guru, dan sebagainya.
Dasar pelaksanaan pendidikan gratis di Indonesia menurut Bambang Sudibyo adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Di Indonesia menurut pemerintah yang saat ini yang telah menyelenggarakan pendidikan gratis antara lain Sumatera selatan, Sulawesi tenggara, Kalimantan timur, Jawa barat, dan DKI Jakarta.
Dengan adanya kenaikan BOS, lanjutnya, maka semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Mendiknas kemudian mencontohkan, DKI Jakarta masih membatasi pendidikan gratis untuk sekolah negeri, tetapi di Jawa Barat dan Kalimantan Timur sudah melaksanakannya untuk sekolah negeri maupun swasta.
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah.
Untuk mendorong semangat daerah untuk melaksanakan pendidikan gratis minimal untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), Mendiknas telah meminta daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) Pendidikan Gratis untuk mengatur sanksi pada sekolah yang tidak memberikan pendidikan dasar (dikdas) secara gratis.
Program penyediaan bantuan beasiswa bagi siswa SD yang kurang mampu diharapkan menjadi bagian dari realisasi kebijakan pendidikan pro rakyat yang direalisakan melalui penyelenggaraan pendidikan gratis dan perbaikan infrastruktur.
Terkait pendidikan gratis, pengamat pendidikan Prof Dr Said Hasan Hamid dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menyatakan , seharusnya tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri dalam kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan. Perbedaan hanya berdasarkan orang tua siswa yang mampu dan yang tidak mampu.
Perhitungan biaya pendidikan sebagaimana yang dikemukakan dalam dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk alokasi dana bagi setiap sekolah. Bagi siswa yang tidak mampu langsung diberikan setiap tahun langsung ke rekening sekolah, tidak perlu melalui prosedur khusus seperti BOS tetapi setiap tahun sekolah harus mengajukan permohonan, ujarnya.
Jika di suatu sekolah terdapat siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu maka sekolah harus menghitung biaya dari kedua kelompok itu dan pemerintah memberikan dana untuk kelompok siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk pendidikan menengah, ujarnya pola pembiayaan yang berlaku untuk pendidikan dasar dapat diterapkan. Meskipun demikian, untuk pendidikan menengah umum seharusnya terbagi dalam dua jalur yaitu mereka yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi dan mereka yang tidak mau melanjutkan ke perguruan tinggi.
Untuk pendidikan menengah kejuruan maka pemerintah sepenuhnya menanggung biaya pendidikan. “Tentu saja pemerintah dapat bekerjasama dengan dunia industri yang akan menggunakan tenaga kerja tamatan sekolah menengah kejuruan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan. Mungkin pula dunia industri hanya akan memberikan dana bagi sejumlah siswa yang akan mereka rekruit nantinya,” katanya.
Wajar 9 tahun seharusnya tetap menjadi program pendidikan prioritas pemerintah. Bersamaan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar menjadi 100 persen bersamaan dengan itu pemerintah harus berupaya keras meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan wajar 9 tahun.
B. Estimasi Anggaran yang Dibutuhkan Dalam Pendidikan Gratis
Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tingkat menengah membutuhkan dana sekitar 4,2 trilyun. Sedangkan salah satu kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Sidrap untuk menyelenggarakan pendidikan gratis hingga tingkat menengah atas membutuhkan anggaran kurang lebih 7 miliar.
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto pernah menjelaskan bahwa perkiraan kebutuhan biaya operasional per siswa per tahun untuk SD sebesar Rp 1.109.000, sedangkan untuk SMP sebesar Rp 1.595.000. Setiap tahun, pemerintah membutuhkan biaya Rp 29.790 triliun untuk 26.862.332 siswa SD, namun hanya mampu menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 6,823 triliun.
Sedangkan untuk SMP, pemerintah membutuhkan biaya sebesar Rp 14,379 triliun bagi 9.015.069 siswa. Namun dana yang disediakan untuk BOS baru Rp 3,191 triliun. Maka ada kekurangan dana sebesar Rp 22,967 triliun untuk SD dan Rp 11,188 triliun untuk SMP.
Sementara itu, hasil penghitungan yang dilakukan oleh pakar pendidikan dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Abbas Gazali, menunjukkan bahwa pemerintah memerlukan dana Rp 157 triliun untuk melaksanakan Wajar Dikdas 9 tahun secara gratis.
Dalam menetapkan anggaran sebesar Rp 157 triliun ini, pemerintah harus menghitung kapasitas fiskal dan kemampuan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk menghitung jumlah SDM yang memenuhi standar pendidikan dan jumlah siswanya. Berdasarkan berbagai dasar perhitungan tersebut, kita dapat memproyeksikan kebutuhan yang diperlukan SDM, sarana dan prasarana serta bahan dan alat yang habis pakai.
Estimasi biaya operasional pendidik dan tenaga kependidikan untuk SD/MI sebesar Rp 38,3 triliun untuk tahun 2008 dan Rp 45,2 triliun untuk tahun 2009. Sedangkan estimasi biaya operasional pendidik dan tenaga kependidikan untuk SMP/MTs Rp 21,7 triliun untuk tahun 2008 dan Rp 26,4 triliun untuk tahun 2009.
Estimasi biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai serta pemeliharaan di SD/MI sebesar Rp 14,6 triliun untuk tahun 2008 dan Rp 15,6 triliun untuk tahun 2009. Sedangkan untuk SMP sebesar Rp 7,6 triliun pada tahun 2008 dan Rp 8,4 triliun pada tahun 2009. Sementara itu, guna biaya investasi guru dan tenaga kependidikan tingkat SD/MI Rp 1,5 triliun pada tahun 2008 dan Rp 1,6 triliun pada tahun 2009. Sedangkan estimasi biaya investasi guru dan tenaga kependidikan tingkat SMP/MTs sebesar Rp 730 miliar pada tahun 2008 dan Rp 930 miliar pada tahun 2009.
Estimasi biaya investasi sarana dan prasarana SD/MI sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun 2008 dan Rp 24,9 triliun pada tahun 2009. Total dana yang diperlukan agar Wajar Dikdas bisa gratis adalah Rp 137 triliun pada tahun 2008 dan Rp 157 triliun pada tahun 2009. Dana tersebut di luar buku, transportasi, uang saku dan seragam sekolah.
Bila kita mengacu pada perhitungan Abbas ini, jelas pemerintah harus bekerja keras menaikkan anggaran pendidikan hingga Rp 157 triliun. Padahal pemerintah baru sanggup mengalokasikan anggaran Rp 62 triliun pada tahun 2009. Maka butuh waktu, keseriusan dan komitmen yang kuat dari para pemangku jabatan di negara ini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota, bila ingin melaksanakan amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan bangsa.
Wakil Ketua Komisi X DPR Mujib Rahmat mengatakan anggaran pendidikan tahun 2009 naik menjadi Rp 62 triliun, lebih besar dari prediksi Rp 51 triliun. Kenaikan anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk BOS yang tahun 2009 mengalami kenaikan sebesar Rp 4,6 triliun. Bahkan Wajar Dikdas menjadi fokus utama APBN 2009 dan dimasukkan dalam UU APBN secara tertulis, di mana Pemda wajib menutup kekurangan anggaran dari APBN.
Mendiknas Bambang Sudibyo pun ikut memberikan angin segar untuk wajah pendidikan Indonesia di tahun 2009. Mendiknas dengan tegas menyatakan bahwa pada tahun 2009, seluruh SD Negeri di Indonesia sudah bebas dari biaya operasional.
Dasarnya, karena pada tahun 2009 pemerintah menaikkan BOS sebesar 50 persen dan menaikkan gaji guru sebesar 15 persen pada tahap pertama. Dana BOS tahun 2008 sebesar Rp 11 triliun akan dinaikkan menjadi Rp 15 riliun pada tahun 2009. Bagi pemerintah, dana BOS tersebut memang belum ideal, tetapi sudah relatif signifikan, khususnya untuk tingkat SD.
Dengan demikian jelas bahwa biaya pendidikan itu sangat besar atau tidak mungkin murah apalagi gratis, terutama untuk pendidikan bermutu. Masalahnya ialah siapa yang membiayai pendidikan itu? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana mekanismenya dalam kenyataan bahwa sebagian besar warga negara dalam kondisi kurang mampu secara ekonomis? Apabila diterapkan prinsip pendidikan sebagai komoditas dengan proses transaksi, bagi kalangan kurang mampu, pendidikan dirasakan sangat mahal karena berada di luar jangkauan kemampuan ekonominya. Dalam situasi seperti ini, pendidikan harus mampu menjangkau seluruh warga negara sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing pemegang kepentingan (stakeholder) yaitu peserta didik, orang tua, dan masyarakat pada umumnya.
Maka ada kemungkinan untuk menutupi dana pendidikan sedemikian banyaknya Pemerintah akan mengandalkan bantuan berupa hutang. Apalagi barusan Indonesia menjadi tuan rumah sidang tahunan ADB. Pasti Indonesia akan mendapat bantuan lagi dari ADB. Walaupun bantuan itu ditujukan untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global, bisa saja pemerintah mengalihkan alokasi dana tersebut ke anggaran pendidikan demi suksesnya program pendidikan gratis.
C. Respon Masyarakat dan Muatan Politis di balik Pendidikan Gratis
Janji pendidikan gratis yang mulai diiklankan sejak masa tenang Pemilu ini mendapat sambutan baik dari masyarakat. Masyarakat mulai mengangankan agar anak-anak mereka bisa mengenyam pendidikan hingga tamat SMP. Walaupun masyarakat secara umum tidak mengetahui jika ada maksud di balik pendidikan gratis. Kata gratis bagi masyarakat Indonesia merupakan kramat, karena selama ini kebanyakan masyarakat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, sehingga ketika kesempatan pendidikan gratis muncul maka harus dimanfaatkan dengan baik.
Sebagian kalangan masyarakat juga ada yang bersikap apatis terhadap pelaksanaan pendidikan gratis. Hal ini didasarkan pada pelaksanaan BOS yang tidak terealisasi dengan maksimal. Di tambah lagi penyimpangan dalam pelaksanaan program BOS tidak mendapat sanksi. Selain itu dalam program BOS terkait dengan pendanaan, banyak sekali terjadi kekurangannya. Bahkan program BOS sama sekali tidak bisa digunakan untuk mengakses pendidikan yang merata di masyarakat. Pelaksanaan program BOS hanya untuk memenuhi komitmen global (framework EFA).
Banyak kalangan menilai bahwa wacana yang disosialisasikan pemerintah berkaitan dengan pendidikan gratis dikhawatirkan hanya untuk memetik popularitas secara politis. Kita mengetahui, pendidikan gratis ini berkembang ketika pemerintah mencabut subsidi BBM yang akan dialihkan kepada pendidikan dan bidang-bidang yang lain. Pengalihan dana kompensasi tampaknya akan dimanfaatkan untuk memetik popularitas karena dana kompensasi dikemas sebagai bagian dari kepedulian terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Munculnya iklan pendidikan gratis di televisi semakin menguatkan adanya muatan politis di balik iklan pendidikan gratis yaitu kepopuleran partai Demokrat agar bisa memenangkan Pemilu presiden juni mendatang.
D. Ada Apa Di Balik Program Pendidikan Gratis?
Wacana pendidikan gratis yang digulirkan oleh Pemerintah sebenarnya tidak lepas dari program EFA (Education For All). Program EFA ini terakhir dilaksanakan di Dakar, Sineagal tanggal 26-28 April 2000, untuk menindaklanjuti dan evaluasi program EFA di Jomtien Thailand 1990. Sekitar 180 negara menyetujui untuk meraih kualitas dasar EFA pada tahun 2015, termasuk Pemerintah Indonesia.
EFA adalah aliansi global antara negara-negara dan berbagai mitra pembangunan untuk
menjamin adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Latar Belakang EFA:
- Negara kurang maju pada umumnya berasal dari negara yang padat penduduknya, luas wilayahnya, kondisi perekonomian buruk, rawan konflik, tertinggal teknologi, dan mayoritas muslim.
- Menurut Negara Maju, hal ini disebabkan kebodohan yang mengakibatkan lemahnya negara kurang maju dalam mengelola pemerintahannya, SDM dan SDA yang dimiliki. Sehingga negara ini harus mendapatkan perhatian lebih
- Bila permasalahan ini tidak diatasi, akan menjadi petaka menurut persepsi sistem kapitalis dengan asumsi: Bila jumlah penduduk dunia semakin banyak berkorelasi pada melonjaknya pemenuhan kebutuhan hidup (tidak terbatas), di sisi lain alat-alat pemenuhan kebutuhan/SDA ketersediaanya terbatas (Teori malthus).
Pada waktu konferensi di Dakar Sineagal, Negara-negara yang menjadi peserta konferensi berkomitmen, sebagai berikut:
- Memobilitas dengan kuat komitmen politik nasional, internasional untuk EFA, mengembangkan rencana aksi nasional dan mempertinggi secara signifikan investasi dalam pendidikan dasar.
- Memastikan perjanjian dan partisipasi masyarakat dalam formulasi, implementasi dan monitoring strategi perkembangan pendidikan
Isi framework Aksi Dakar sebagai berikut:
- Keharusan memperbaiki hasil pendidikan, termasuk siswa dan bangunan fisik sekolah juga kualitas lulusan yang melanjutkan studinya
- Perbaikan tujuan khusus seperti materi, guru yang berkualitas dan pengawasan sistem dengan ketat
- Perbaikan kualitas sistem, termasuk di dalam stndar tempat, pengawasan dan kontrol infrastruktur
Sedangkan hal-hal yang dilakukan dalam Proses pencapaian target EFA di Indonesia, sebagai berikut:
- Setelah UU No 20/2003, revisi Pendidikan disahkan, lalu dirumuskan rencana strategis (RENSTRA 2005/2009) dan rencana aksi EFA nasional pada 2004-2005 tentang program, pendekatan, dan pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai target EFA ke depan pada tahun 2015.
- Tahun 2004, dibentuk BNSP untuk menetapkan standar-standar pendidikan
- Tahun 2005, DPR dan DPRD telah menyetujui peningkatan yang sangat besar dalam pengeluaran masyarakat dalam pendidikan terutama untuk EFA
Agar aksi EFA berjalan sukses di Indonesia, usaha yang dilakukan pemerintah adalah dengan cara:
- Menghilangkan biaya bagi orang tua dan masyarakat melalui
- Meningkatkan dukungan untuk biaya operasional sekolah (BOS) untuk mengganti kebutuhan pembiayaan sekolah.
- Bantuan khusus pada sekolah untuk membeli buku-buku teks bagi ananak dari keluarga miskin.
- Transfer biaya kondisional pada keluarga sangat miskin yang dapat memastikan anak-anak mereka mengikuti sekolah secara reguler.
- Membangun lebih banyak fasilitas pendidikan melalui :
- Membangun sekolah-sekolah ekstra dan ruang kelas sesuai dengan kebutuhan
- Membangun tipe sekolah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Pelaksanaan dan Evaluasi EFA di Indonesia dan negara lainnya, dibimbing oleh Bank Dunia, Negara-Negara Pendonor, ADB, dan organisasi NGO.
Sedangkan EFA untuk tingkat kejuruan lebih diperluas dengan harapan bisa meningkatkan HDI (Human Development Indeks) manusia Indonesia. Karena Indonesia menjadi negara yang tertinggal dalam kompetisi ekonomi global. Hal ini disebabkan perusahaan Indonesia kekurangan tenaga terdidik. Banyak buruh-buruh pabrik yang tidak terasah skillnya. Oleh karena itu pemerintah lebih menggalakkan program SMK dari pada SMA. Harapannya adalah bisa meningkatkan lulusan yang qualified skillnya atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Bahaya EFA yang harus kita sadari sebagai umat Islam adalah bahwa Indonesia hanya akan dijadikan sebagai tenaga buruh, walaupun dia hanya lulusan SMP, yang terpenting lulusan tersebut punya Skill. Ketika sudah mendapatkan pekerjaan, para lulusan tentu tidak akan berminat untuk melanjutkan pendidika tinggi lagi. Sedangkan anak-anak pintar yang bersekolah di SBI yang mempunyai rangking 10 besar akan mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan di luar negeri, yang memungkinkan ketika mereka pulang dari luar negeri otaknya akan dicuci untuk menjadi antek-antek negara kapitalis. Jika kondisinya demikian Indonesia selamanya akan ada di posisi negara berkembang, karena hanya menyediakan tenaga buruh bagi negara-negara maju. Indonesia akan tetap didorong untuk menjadi negara agrikultural dan tidak akan pernah menjadi negara industri, karena mutu pendidikan Indonesia hanya untuk mencetak tenaga buruh saja.
Sebenarnya wacana pendidikan gratis yang akhir-akhir ini juga berkembang tidak lain juga bertujuan untuk memenuhi target EFA. Karena pada tahun 2015 semua negara yang menyetujui framework EFA harus berhasil mewujudkan tujuan program EFA.
E. Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah
Pendidikan gratis versi Pemerintah Indonesia, sangat jauh dengan pendidikan versi dari kehilafahan Islam. Karena dari segi visi maupun misinya juga tidak sama. Jika pendidikan gratis versi pemerintah Indonesia bertujuan agar mencetak tenaga buruh walaupun hanya lulusan SMP, minimal jika menjadi tenaga kerja bisa baca dan tulis dan punya skill yang diinginkan oleh dunia industri. Maka Pendidikan gratis versi khilafah bertujuan
- Membina kepribadian islami dengan jalan menanamkan tsaqofah Islam sebagai sistem keyakinan, pemikiran dan prilaku
- Mempersiapkan generasi kaum muslim yang memiliki keahlian dan spesialisasi di seluruh bidang kehidupan; kedokteran, biologi, kimia, fisika, dan lain sebagainya.
Jika dari sisi tujuannya berbeda maka pembiayaannya pun sumbernya juga berbeda. Sumber pembiayaan Negara Khilafah menurut An Nabhani adalah:
- Pos fa’i dan kharaj yang merupakan kepemilikan Negara seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dhoribah (pajak)
- Pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Adapun dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukan sendiri, yaitu 8 mustahik zakat
Jika sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhwatirkan akan timbul efek negatif jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka Negara wajib mencukupinya dengan cara berhutang (qaradh). Hutang ini dilunasi oleh Negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslim (Abdurahman Maliki, As-Siyasah al Iqtishadiyah Al Mustla)
Biaya pendidikan dari Baitul Mal secara garis besar dibelanjakan untuk 2 kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua: untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya (Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi di Dalam Islam)
No comments yet.
Leave a Reply
-
Archives
- June 2009 (13)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS