Mhtimalang's Blog

Just another WordPress.com weblog

Impian Besar Untuk Kampus Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penulis : Atik Ummika, M.Pd.I (Dosen PKPBA UIN MMI Malang)
Saat ini kampus besar UIN Malang telah mendapat angin segar,
dengan sebutan unik Maulana Malik Ibrahim.
Sebuah pilihan nama yang tentunya memiliki tujuan khusus
bagi perkembangan kampus ke depan.
Pilihan nama ini mengacu pada nama salah seorang wali songo,
pejuang dan penyebar agama Islam di wilayah Jawa.
Wali songo ini  tidak lain adalah utusan langsung kekhalifahan
yang dikirim oleh Sultan Muhammad I
(juga dikenal sebagai Sultan Muhammad Jalabi atau
Celebi dari Kesultanan Utsmani).Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti.
Pengiriman ini dilakukan selama lima periode.
Para utusan yang pertama diantaranya adalah Maulana Malik Ibrahim,
beliau seorang ahli tata pemerintahan negara dari Turki,
Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal
dengan nama Syekh Awwalul Islam,
Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir,
Maulana Muhammad al-Maghribi dari Maroko,
Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina,
Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia.

Dengan rahmat Allah swt serta kobaran semangat sang rektor,
Imam Suprayogo, serta para dosen dan karyawan yang ada,
kampus ini telah berganti nama 4 kali,
dari mulai Fakultas Tarbiyah Sunan Ampel Surabaya di Malang,
kemudian dalam berjalannya waktu berubah menjadi
IAIN Sunan Ampel Malang.
Kemudian pada tahun 1999 berubah nama menjadi STAIN
(Sekolah Tinggi Agama Islam) Malang.
Setelah perubahan ini kemudian pada tahun 2002 kampus ini
berubah lagi menjadi UIS (Universitas Ibnu Sina) tidak lama
kemudian karena menjalin hubungan dengan Sudah maka kampus ini
berubah nama menjadi UIIS (Universitas Islam Indonesia Sudan).
Kemudian pada tahun 2005 kampus ini berubah lagi menjadi
UIN Malang sampai dengan pada tahun 2008.
Kemarin, Rabu 27 Januari 2009 kampus ini berubah lagi
menjadi UIN Maulana Malik Ibrahim.

Jika diperhatikan, Syaikh Maulana Malik Ibrahim adalah seorang intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Dari Giri, peradaban Islam berkembang ke seluruh wilayah timur Nusantara. Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa. Kekuatan penyebaran Islam oleh wali songo ini terus mengokoh menjadi kekuatan/institusi politik yang mengemban Islam.

Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Kerajaan ini berstatus institusi politik Islam setelah Kerajaan Ternate menjadi Kesultanan Ternate dengan Sultan pertamanya Sultan Zainal Abidin pada tahun 1486. Kerajaan lain yang menjadi representasi Islam di Maluku adalah Tidore dan kerajaan Bacan. Selain itu, berkat dakwah yang dilakukan kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Papua yang memeluk Islam. Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas , Pontianak , Banjar , Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan kesultanan Pajang dan dilanjutkan oleh kesultanan Mataram. Sementara Cirebon dan Banten didirikan oleh Sunan Gunung Jati. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima.

Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik. Hal ini nampak dalam bidang peradilan dengan diterapkannya hukum Islam sebagai hukum negara yang menggantikan hukum adat yang telah dilaksanakan di Aceh (Samudera Pasai). Demikian pula di Banten, hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan kanan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya berturut-turut bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan di Banten pada tahun 1651-1680 M di bawah sultan Ageng Tirtayasa.

Demikian pula, Sultan Iskandar Muda menerapkan hukum rajam terhadap puteranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan isteri seorang perwira. Sultan berkata: ‘mati anak ada makamnya, mati hukum kemana hendak dicari”. Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan.

Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan riba diharamkan. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Beratnya 0,57gram kadar 18 karat diameter 1 cm, berhuruf Arab di kedua sisinya. Selain itu di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi. Secara umum di wilayah-wilayah Kesultanan Nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (arab: qirad, mudharabah, mugharadhah). Berbagai hukum tersebut adalah bagian hukum perekonomian Islam. Ini menunjukkan diterapkannya sistem ekonomi Islam pada masa kesultanan-kesultanan di Nusantara.

Dalam bidang hubungan luar negeri, TW Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III, Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Saleh menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non Muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak kepada kerajaan.

Dalam bidang keluarga dan sosial kemasyarakatan, Hikayat Raja-Raja Pasai menceritakan bahwa Malikus Saleh melaksanakan perintah yang dianjurkan ajaran Islam seperti merayakan kelahiran anaknya dengan melakukan akikah dan bersedekah kepada fakir miskin, mengkhitankan anaknya dan melakukan tata cara penguburan mayat mulai memandikan, mengkafani, sampai menguburkannya. Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari menulis buku Kitabun Nikah yang khusus menguraikan tentang fikih muamalah dalam bidang hukum perkawinan berdasarkan fikih mazhab syafi’i. Kitab ini telah dicetak di Turki. Uraian singkat kitab ini dijadikan pegangan dalam bidang perkawinan untuk seluruh wilayah kerajaan.

Dalam bidang pertanahan, terutama tentang hak pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari telah menjelaskan ketentuannya dalam kitab Fathul Jawad yang isinya memuat ketentuan fikih yang diantarannya ihyaul mawat. Dalam pasal 28 UU Sultan Adam Kerajaan Banjar, dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur di daerah Halabiu dan Negara adalah dibawah kekuasaan kerajaan. Karena itu, tidak boleh seorangpun melarang orang lain menggarap tanah tersebut kecuali memang diatas tanah itu ada tanaman atau bukti lainnya bahwa tanah itu sudah menjadi milik penggarap terdahulu. Ketentuan ini memang sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang menyatakan bahwa tanah liar atau tanah yang belum digarap adalah dibawah kekuasaan raja (negara) dan siapa saja yang menggarapnya adalah yang memilikinya. Dengan demikian nampak jelas bahwa Islam dan syariatnya sudah menyatu dan terimplementasi secara menyeluruh dan sistemis.

Dengan demikian, jika amanah besar yang diemban oleh Syaikh Maulana Malik Ibrahim beserta 8 wali yang lain sebagaimana tersebut, maka sudah seharusnya kampus besar Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini berupaya mengarahkan setiap program dan kebijakan kampus pada perkembangan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam secara kaaffah sebagaimana yang dibawa oleh para wali tersebut, baik dari sisi pemikiran, aturan serta perasaannya berlandaskan Islam. Sehingga output kampus besar ini benar-benar mampu menjadi Agent of Change harapan masyarakat kelak, yang nantinya menjadikan Islam tidak sekadar sebagai bahan ritual semata yang menghasilkan kejumudan berfikir serta membosankan, namun mereka menjadikan Islam sebagai solusi dalam setiap problematika kehidupannya, baik dalam masalah pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertanahan, pertahanan,dan lain-lain. Wallahu A’lam.

June 8, 2009 - Posted by | Opini

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.